Seperti yang Anda ketahui bahwa tugas seorang satpam salah satunya adalah menjaga ketertiban, memberikan keamanan, kenyamanan serta pelayanan terhadap karyawan, tamu, pengunjung dan masyarakat di lingkungan kerjanya. Namun, Apakah Anda tahu bahwa satpam merupakan mitra polri yang mengemban fungsi wewenang kepolisian terbatas sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 3c?
Karena, dalam pelaksanaan tugas sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas maka satpam berperan sebagai unsur pembantu polri, pimpinan organisasi perusahaan, instansi atau lembaga pemerintah dalam hal pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta berperan dalam penegakan peraturan perundang-undang. Nah, untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, seorang satpam profesional terlebih dahulu harus memahami tugas pokok, fungsi dan peranan satuan pengamanan loh, Jadi tidak sembarangan yaa.
Di Indonesia sendiri profesi seorang satpam masih dianggap sebelah mata, hal tersebut mengakibatkan kesadaran tentang keamanan masih belum cukup dan menganggap pekerjaan satpam kurang diminati oleh para pencari kerja. Tidak di pungkiri jika masih ada orang ataupun perusahaan yang merekrut personil satpam secara sembarangan. Contohnya, satpam di perumahan yang merekrut orang sekitar syaratnya cukup “ada kemauan” saja, lalu diberikan seragam satpam tanpa melalui pendidikan dan pelatihan sesuai kurikulum satpam berlaku.
seragam merupakan identitas dan kebanggaan sendiri untuk mengenakannya dan untuk menjadi seorang satpam harus melalui proses pelatihan untuk mendapatkan seragam lengkap sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi saat ini, seragam satpam menggunakan kemeja warna coklat muda bukan lagi kemeja warna putih atau biru tua seperti yang di atur dalam perpol No. 24 Tahun 2007 tentang sistem manajeman pengamanan organisasi, perusahaan dan atau instansi, lembaga pemerintah.
Yang mana peraturan tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan menjadi sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2020 tentang pengamanan Swakarsa bahwa ada perubahan warna seragam satpam. Perubahan tersebut bukan tanpa alasan warna seragam satpam adalah upaya kedekatan emosional dengan polisi, menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas dan lain-lainnya.
Lembaga Pelatihan Satpam
Nah, apakah Anda berminat berprofesi sebagai satpam? Untuk menjadi seorang satpam tentunya Anda harus melakukan beberapa proses agar mendapatkan ijazah dan KTA. Pastinya Anda sudah tidak asing lagi mendengar Asta Security & Safety yang merupakan lembaga pelatihan terbaik di Kota bali serta lembaga pertama yang menerapkan penggunaan seragam terbaru sesuai dengan Perpol No. 4 Tahun 2020, loh.
Berminat untuk mengikuti pelatihan satpam di Asta? Nah, sebelum Anda mengikuti pelatihan di Asta yuk simak syarat yang harus Anda siapkan;
- Foto copy KTP
- Foto copy KK
- Foto copy ijazah SMA/ Sederajat
- Surat Keterangan Sehat
- Foto copy SKCK
- Foto latar biru pakaian PDH Satpam 2x3, 3x4 dan 4x6 (masing-masing 4 lembar).
Fasilitas yang akan didapatkan
- Baju kaos satpam
- Topi satpam
- Pin
- Ijazah Satpam
- KTA Satpam
- Snack dan makan siang
itulah informasi yang dapat kami sampaikan, bagaimana siap untuk menjadi satpam profesional? tunggu apalagi? Yuk segera daftarkan diri Anda di Asta Security & Safety serta dapatkan ijazah dan KTA. Untuk informasi lebih lanjut bisa Anda hubungi melalui kontak kami atau Whatapp.


