Satuan Pengamanan (Satpam) merupakan unsur yang sangat penting dan strategi dalam membantu tugas-tugas Polri selaku institusi yang dikedepankan oleh negara dalam memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat dalam negeri. Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan ataupun tempat kerjanya meliputi beberapa aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya.
Lalu sejauh mana satuan pengamanan dapat memeriksa atau menggeledah seseorang? Apakah kewenangan setiap satpam yang bertugas di lokasi berbeda atau memiliki kewenangan yang sama? Mengenai tindakan pemeriksaan atau penggeledahan kepada pengunjung, hal tersebut tudaklah menyalahi hukum karena pada dasarnya, tugas seorang satpam adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesi (UU 2/2002), Polri berwedang untuk melakukan penggeledahan untuk itu sebagai pembantu Polri, Satpam juga harus menegakan peraturan peraturan perundang-undang tentunya, dengan dasar untuk menjaga dan ketertiban.
Adapun dalam pelaksanaan tugas sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai:
- Unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan atau instansi dan lembaga pemerintah. Penggunaan satpam di bidang pembinaan keamanan serta ketertiban lingkungan tempat kerjanya.
- Unsur pembantu Polri dalam keamanan dan ketertiban masyarakat. menegakan peraturan perundang-undang serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungan keamanan.
Eksistensi Satpam
Eksistensi setpam merupan keberadaannya baik dilihat dari tugas, fungsi, wewenang serta perannya yang membantu Polri dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian secara terbatas. Oleh karena itu, satpam dalam melaksanakan tugasnya demi menambah rasa aman yang kondusif dan berlangsung secara terus menerus. Adapun tugas yang dapat dilaksanakan oleh satpam antara lain:
- Pengaturan
- Penjagaan
- Patroli di lingkungan kerja atau korporasi
- Mencatat kejadian-kejadian yang mencurigakan
- Melaporkan kepada polri dan atasan satpam jika ada peristiwa yang terjadi di lingkungan kerjanya
- Menangkap seseorang yang sedang berbuat pidana kejahatan atau pelanggaran.
- Mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) yang terjadi di lingkungan kerjanya.
- Segera menolong korban
Hal tersebut diperkuat dengan adanya mata ajaran atau kegiatan mengenai penangkapan dan penggeledahan pada jenjang pelatihan Gada Pratama untuk kemampuan dasar dalam satuan acara pembelajaean pelatihan satuan pengamanan.
Sehingga sebagai seorang satpam diperlukan memiliki kemampuan (Skill) dan intelegensi (Kecerdasan) yang lebih baik, loh! Maka dari itu, pendidikan dan pelatihan sebagai profesi satpam sangat diperlukan karena, agar bisa bertanggung jawab tehadap tugas dan kewajibannya.
Kemampuan atau kompetensi anggita satpa, sebai pengembangan fungsi kepolisian terbatas, diperoleh melalui pendidikan dan pelathan satpam pada kembaga yang telah mendapatkan izin dari kapolri. Sedangkan kemampuan keselamatan serta keamanan lingkungan kerja Satpam terdiri dari 3 (Tiga) jenjang pelatihan, yaitu:
- Gada Pratama untuk kemampuan dasar
- Gada Madya untuk kemampuan menengah dan
- Gada Utama untuk kemampuan manajerial
Kemampuan teknis keselamatan dan keamanan lingkungan kerja, diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang bisa Anda dapatkan di ASTA Security & Safety yang merupakan lembaga pendidikan datpan di bali. Dengan mengedepankan budaya yang konsisten pada kualitas lulusan dan berwawasan kedepan, bertanggung jawab, tangguh dalam segala situasi, berani, jujur, serta berjiwa korsa.
Karena dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan Anda akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpan yang merubapak identitas kewenangan melaksanakan tugas pengembangan fungsi kepolisisan. Nah, tunggu apalagi? Yuk, daftarkan diri Anda di ASTA Security & Safety sekarang juga!

